Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden

Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri, Mereka bakalan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri, Mereka bakalan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023 di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Kasus Rafael Alun Jelas Objek TPPU bukan Tipikor

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Berita Rekomendasi

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukkan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

Baca juga: Gaji dan THR Tidak Dibayar Sejak 2020, FSPMI Bakal Geruduk Anak Perusahaan Garuda Indonesia

Buat Pekerja Swasta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas