Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HPP Gabah Kering Panen Petani Rp 5.000 per Kg, Gabah Kering Giling 6.200 per Kg

Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani kini ditetapkan Rp 5.000 per kg

Editor: Choirul Arifin
zoom-in HPP Gabah Kering Panen Petani Rp 5.000 per Kg, Gabah Kering Giling 6.200 per Kg
TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO
Buruh tani memasukkan gabah yang telah dikeringkan ke dalam sak di tempat penggilingan padi, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (07/01/2015). Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani kini ditetapkan Rp 5.000 per kg dan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) mengumumkan, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras terbaru.

Selanjutnya ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi usai rapat bersama presiden di Istana Negara, Rabu (15/3/ 2023) mengatakan, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kg.

Lalu, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg.

Selanjutnya, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10%.

Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Sedangkan mengenai penetapan HET Beras, Arief menjelaskan, HET dihitung berdasarkan zonasi.

Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi.

Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan.

Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp5000 Per Kg


Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900 per kg, di Zona 2 Rp 11.500 per kg, dan di Zona 3 Rp 11.800 per kg.

Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900 per kg, di Zona 2 Rp 14.400 per kg, dan di Zona 3 Rp 14.800 per kg.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas