Penggunaan Material Ramah Lingkungan Dukung Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Implementasi konstruksi berkelanjutan harus didukung oleh rantai pasok sumber daya konstruksi dengan mengutamakan produk lokal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Ini yang harus kita dorong agar diimplementasikan di lapangan,” tegas Firdaus.
Keberadaan Instruksi Menteri PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Semen Non-Ordinary Portland Cement pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat memberikan harapan untuk mendorong terobosan pembangunan berkelanjutan secara masif di Indonesia, melalui penggunaan material ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon dari pembangunan.
Namun InMen tersebut masih membutuhkan juklak dan juknis, serta komitmen bersama seluruh stakeholder yang disasar dari hasil diskusi pada forum ini.
Untuk diketahui, pemerintah terus bekerja keras, melalui berbagai strategi dan kebijakan, untuk mendorong transisi menuju pembangunan yang mengedepankan prinsip resiliensi dan keberlanjutan lingkungan.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan menyampaikan target dalam misi mengurangi emisi karbon 41 persen pada tahun 2030, yang disampaikan dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, United Kingdom.
Bahkan pada saat penyelenggaraan KTT G20 tahun 2022 di Bali, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa upaya nyata bersama untuk menangani pemanasan global dan perubahan iklim kian mendesak, demi memastikan keberlanjutan lingkungan, keselamatan umat manusia, dan kesejahteraan peradaban.
Penanganan perubahan iklim akibat peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) seperti karbondioksida (CO2), harus bergerak maju dengan kepastian tinggi, seiring dengan upaya penanganan berbagai tantangan global lainnya, seperti pengentasan kemiskinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.