Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab soal Rencana Larang Thrifting

pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pedagang Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab soal Rencana Larang Thrifting
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.

"Tanggung jawab enggak pemerintah nanti? Harus pemerintah tanggung jawab," kata Melly saat dijumpai Tribunnews.com pada lapaknya di Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Mely, dirinya memiliki tanggungan untuk menyekolahkan anaknya. Dia mempunyai empat orang anak.

Saat ini, dua anaknya sedang berada di bangku sekolah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Sementara dua lainnya, sudah menyelesaikan pendidikannya.

"Anak saya enggak bisa sekolah, putus sekolah (kalau pemerintah larang)," ujar Mely.

Mely menuturkan bahwa dirinya akan kehilangan pekerjaan nantinya apabila pemerintah tak membolehkan usaha thrifting.

Baca juga: Apa itu Thrifting? Bisnis Pakaian Bekas Impor yang Dilarang oleh Presiden Joko Widodo

Berita Rekomendasi

"Saya kerja apa, intinya saja kerja apa (kalau dilarang). Apa tujuan pemerintah larang," ungkapnya.

Barang bekas yang dijual Mely merupakan impor dari Cina, Korea, dan Jepang.

Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.

"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.

"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.

Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan sebelum melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) dari merek Heldas Snack ke Arab Saudi di PT Pos Logistik Indonesia - PDC Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan sebelum melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) dari merek Heldas Snack ke Arab Saudi di PT Pos Logistik Indonesia - PDC Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas