Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak Syarat Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Diutamakan untuk Pelaku UMKM

Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan untuk memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 Juta yang akan ditujukan untuk 200 ribu motor listrik

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Simak Syarat Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Diutamakan untuk Pelaku UMKM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Simak syarat mendapat subsidi Rp 7 Juta untuk motor listrik - Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan untuk memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 Juta yang akan ditujukan untuk 200 ribu motor listrik 

4. Motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.

5. Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Guna memastikan subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data dalam setiap pembelian unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.

Selama masa verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.

Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Sebagai catatan, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas