Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Minta Mendag Turun Tangan Atasi Lambannya Proses Izin Usaha Bursa Berjangka

Ombudsman mendorong agar pendirian ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa kripto, kliring, dan kustodian mendapatkan kemudahan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ombudsman Minta Mendag Turun Tangan Atasi Lambannya Proses Izin Usaha Bursa Berjangka
HO
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB).

Hal itu buntut dari proses pemenuhan persyaratan izin usaha bursa berjangka oleh PT Digital Future Exchange (DFX) yang dihambat hingga menahun.

"Ombudsman mendorong Menteri Perdagangan agar melakukan pembinaan secara terukur kepada Bappebti," ungkapnya di Gedung ORI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Menurut Yeka, Mendag berwenang untuk memperbaiki kinerja lembaga di bawahnya berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Usaha Bursa Berjangka yang Dilakukan Bappebti

"Dia sebagai atasannya langsung sudah sepatutnya melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengevaluasi agar masalah birokrasi tidak terjadinya lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan pun telah meminta agar pembentukan bursa kripto bisa rampung pada Juni 2023.

Berita Rekomendasi

Yeka menilai apabila sudah ada instruksi dari Mendag terkait hal tersebut sepatutnya Bappebti yang berwenang mengatur IUBB membuka jalan selebar-lebarnya.

"Di dalam praktiknya kan ini dihambat berarti tidak sejalan dengan keinginan Pak Mendag kalau mau fair bahwa proses izin PT DFX tidak ada konflik kepentingan seharusnya bisa dibuka," tukasnya.

Ombudsman mendorong agar pendirian ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa kripto, kliring, dan kustodian mendapatkan kemudahan.

Yeka menambahkan kehadiran bursa kripto seharusnya tidak terkendala regulasi terkait dengan sengketa kewenangan perizinan dan pengawasan.

Dalam hal ini, Bappebti masih menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan bursa kripto.

Menata Perdagangan Kripto

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kementeriannya akan meluncurkan bursa kripto sebelum Juni 2023 mendatang.

Ia mengatakan kehadiran bursa kripto akan memungkinkan perdagangan kripto bisa lebih tertata kerapiannya dan lebih tertib lagi.

"Kalau sekarang kan yang dagang dia. Pegang uang dia. Semua dia. Nanti terbagi. Ada bursanya, ada kliringnya, ada kustodiannya. Nanti ditata. Kalau ditata gitu bisa lebih tertib," katanya di Bulan Literasi Kripto 2023.

Zulhas mengatakan pendirian bursa kripto kini sedang dalam persiapan.

Ia mengaku perumusan ini tak boleh dilakukan secara buru-buru.

"Kan, baru moratorium dicabut. Sekarang lagi persiapan. Prosesnya pelan-pelan. Jangan buru-buru nanti gak karuan (hasilnya)," ujarnya.

Zulhas sempat mengatakan, saat ini pihaknya memiliki waktu 6 bulan untuk menyiapkan peraturan pemerintah terkait peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Bappebti juga memiliki waktu 2 tahun untuk menyiapkan berbagai aspek terkait pengawasan dan regulasi aset kripto, sebelum dipindahtangankan ke OJK.

Karena itu, keberadaan bursa kripto menjadi penting dalam periode transisi tersebut.

"Kita berharap sebelum berakhir 2023, kita sudah bisa launching bursa kripto," ujar Zulhas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas