Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Ini Tanggapan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman
Kompolnas meminta Polda Jawa Tengah merombak sistem penggunaan senjata api para anggotanya usai Aipda Robig tembak mati siswa SMK di Semarang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) lalu, dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).
Pelaku meletuskan dua tembakan yang mengenai tiga siswa berinisial GRO (17), AD (17) dan SA (16).
GRO tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan dua korban lain selamat.
Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, meminta digelar tes psikologi bagi petugas kepolisian yang memegang senjata api.
"Untuk mencegah kasus tersebut berulang perlu pengendalian penggunaan senjata api bagi anggota polisi," paparnya, Kamis (28/11/2024).
Pengetatan aturan bagi petugas yang membawa senjata api harus dilakukan.
"Kalau hal ini bisa dilakukan saya rasa angka atau pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian akan berkurang," imbuhnya.
Menurutnya, aksi penembakan untuk membubarkan tawuran melanggar SOP.
"Pendekatan menyelesaikan masalah itu harus menjauhi kekerasan apalagi berkaitan dengan para remaja," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai tindakan Aipda Robig menembak siswa SMK tak manusiawi.
Baca juga: Video Ada di Balik Jeruji, Ini Tampang Aipda Robig Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang
"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," bebernya.
Ia berharap keluarga korban mendapat keadilan dan proses penyelidikan digelar secara transparan.
"Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.