Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Usaha Bursa Berjangka yang Dilakukan Bappebti
Berlarutnya proses perizinan usaha bursa berjangka menimbulkan kerugian sekaligus membuktikan lambannya pelayanan birokrasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait izin usaha bursa berjangka aset kripto.
Yeka menyebut lembaga di bawah Kementerian Perdagangan itu telah melakukan maladministrasi yang membuat persyaratan izin usaha berlarut-larut.
"Ombudsman berpendapat bahwa proses pemenuhan persyaratan izin usaha bursa berjangka oleh PT Digital Future Exchange (DFX) telah dipenuhi pelapor," urainya saat konferensi pers di Gedung ORI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan di Bappebti.
Baca juga: Ombudsman RI: Yang Diperlukan Masyarakat adalah Kepastian Pelaksanaan Keputusan
Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman RI berpendapat PT DFX sudah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas yang disampaikan Bappebti ke PT DFX.
"PT DFX juga memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan izin usaha bursa berjangka," tutur Yeka.
Yeka menerangkan berlarutnya proses perizinan usaha bursa berjangka menimbulkan kerugian sekaligus membuktikan lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan Bappebti.
Dampak dari lambannya proses perizinan usaha bursa berjangka ini, imbuh Yeka, menimbulkan kerugian sebesar Rp19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.
"Tidak adanya jangka waktu dalam pelayanan administrasi perizinan menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit berupa waktu, materi, tenaga, dan biaya lainnya," jelas dia.
Yeka menarik kesimpulan bahwa Bappebti sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak transparan dan akuntabel.
"Ombudsman berpendapatan prosedur penilaian fit and proper test kepada jajaran direksi PT DFX serta BAP hasil pemeriksaan prasarana dan sarana yang dilakukan Bappebti tidak jelas," tegasnya.
Selain itu, Yeka dalam temuannya menyebut Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa hak akses viewing.
Bappebti juga meminta PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real serta perdagangan dengan sistem ISO 27001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.