Cara Urus SNI 2023 bagi Pelaku UMKM, Anti Ribet dan Gratis!
Cara mudah dan gratis untuk mengurus izin Standar Nasional Indonesia (SNI) 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah dan gratis untuk mengurus izin Standar Nasional Indonesia (SNI) 2023.
Dalam upaya meningkatkan daya saing para pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM), Pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan SNI.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, mengatakan SNI bina-UKM adalah tanda yang ditetapkan untuk produk yang sudah sesuai ketentuan pemerintah.
“Tanda SNI bina-UKM diperoleh, setelah UKM berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan yang terintegrasi dalam OSS,” ujar Kukuh dalam acara 'Launching Pembinaan UKM melalui Aplikasi SNI bina-UKM, Selasa (21/3/2023).
Dari sisi konsumen, SNI akan menjamin hak keamanan yang menggunakan barang-barang tersebut.
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha atau produsen, label SNI akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban dalam proses produksi atau pemasaran suatu produk.
Sebab, produsen akan memiliki jaminan kualitas pada barang yang diproduksi.
Meski menawarkan sejumlah kelebihan, namun tak sedikit para pelaku usaha yang malas untuk mendaftar label SNI pada produknya.
Dengan alasan tersebut, BSN kemudian menawarkan sejumlah kemudahan, salah satunya merilis aplikasi pendaftaran SNI bernama Online Single Submission atau OSS
Berdasarkan data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS untuk pelaku UKM, setidaknya sudah ada 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI bina-UKM secara gratis.
Berikut cara atau prosedur untuk mendapatkan label SNI, seperti yang dilansir dari Indonesia.go.id.
- Isi formulir permohonan SPPT SNI
- Lampirkan fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi - Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) dan diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Lakukan verifikasi Permohonan seperti jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
- Setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
- Tahap berikutnya pemohon akan memlalui pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu terhadap persyaratan SPPT SNI.
- Selanjutnya tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki produsen.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian produsen akan diberikan waktu untuk melakukan revisi maksimal dua bulan.
- Setelah produk lolos, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji.
- Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
- Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.
- Apabila hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
- Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji dalam panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
- Selanjutnya LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan.
- Apabila semua proses telah rampung, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
- Label SNI bisa ditebus dengan biaya sekitar Rp 10 - 40 juta, sesuai Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.