Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Diminta Segera Hubungi Hotline KemenkopUKM

KemenkopUKM menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Pedagang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Diminta Segera Hubungi Hotline KemenkopUKM
Nitis Hawaroh
Ruko-ruko pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jum'at (17/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas.

Diketahui, KemenkopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.

Lalu, nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, serta pelaporan melalui situs https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Baca juga: MenKop Teten: Jangan Jadikan Pedagang Kecil Tameng untuk Tutupi Penyelundupan Pakaian Bekas

Selain menyediakan hotline, KemenkopUKM juga membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya.

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya juga membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Bersama Smesco termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” ujar Hanung, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Hotline Sudah Dibuka, Pelaku Usaha yang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Silakan Lapor

BERITA REKOMENDASI

Ia menyebut, sepanjang 2022, pembiayaan ke sektor garmen atau tekstil untuk produsen telah mencapai 330.000 debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp 13,3 triliun.

Untuk itu, KemenKopUKM juga menggandeng perbankan, yang dalam hal ini sudah menyatakan komitmennya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Kapolri Diminta Tak Reaktif dalam Jalankan Perintah Presiden Soal Polemik Impor Baju Bekas

Tak hanya itu, Smesco juga telah menggandeng produsen pakaian lokal, yaitu Menhefari pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra CEO muslimgaleri.co.id.

Mereka telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yakni metode reseller dan drop shipper.

“Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.


Kemudian Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak tahun 2008 dengan membangun sistem keagenan.

Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya disebut bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal.

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut.

Setelah melapor, mereka akan dipasangkan dengan produk lokal yang bisa dijual. Selanjutnya, pihaknya akan mencari cari target market pelaku usaha tersebut, serta jenis produk yang dijual akan seperti apa.

"Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi. Para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan drop shipper sudah siap menampung dan membimbing teman-teman yang selama ini berdagang pakaian bekas impor ilegal,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas