Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK per 22 Maret 2023

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menetapkan sebanyak 102 pinjaman online (pinjol) legal yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pinjaman

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Update Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK per 22 Maret 2023
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online - Berikut daftar 102 pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar pinjaman online (Pinjol) yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar pinjol yang legal atau sudah berizin.

Per 22 Maret 2023, terdapat sekitar 102 pinjol yang telah mengantongi izin dan saat ini pihak OJK telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.

Selain itu, pihak OJK juga mewajibkan seluruh penyelenggaran pinjaman online ini untuk masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin.

1.      Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)

2.      investree (PT Investree Radhika Jaya)

BERITA REKOMENDASI

3.      amartha (PT Amartha Mikro Fintek)

Baca juga: Cara Mendeteksi Pinjol yang Legal, Punya Lisensi dan Terdaftar di OJK

4.      DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)

5.      Boost (PT Creative Mobile Adventure)

6.      TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)

7.      Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)

8.      KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)

9.      Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas