Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor
KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW IKAPPI) melayangkan kritik terhadap hotline Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) untuk pedagang terdampak pelarangan pakaian bekas impor.
Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta Miftahudin mengatakan, hotline yang disediakan KemenKopUKM memiliki respon yang lamban.
"Hotline KemenKop yang katanya bekerjasama dengan Smesco dan lain-lain, responnya lamban. Bahkan beberapa pedagang menelpon call center tidak bisa," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Pelaku E-commerce Terus Komunikasikan Para Penjual Terkait Pencabutan Pakaian Bekas Impor
Menurut dia, KemenKopUKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus langsung mendatangi pedagang yang terimbas.
"Saran kami, KemenKop bersama Kemendag dan instansi lainnya jemput bola. Datangi teman-teman pedagang terimbas seperti di sekitaran Pasar Senen Jakarta dan lainnya," kata Miftahudin.
Ia mengatakan pemerintah harus menyikapi hal ini lebih bijak, serta memberi solusi yang konkret kepada para pedagang terdampak pelarangan pakaian baju bekas impor.
"Jangan sampai ada preseden buruk bagi pemerintah yang seolah tajam galak ke masyarakat bawah. Khususnya para pedagang yang terimbas regulasi thrifting," ujar Miftahudin.
"Menurut kami, ini tidak dibarengi dengan solusi konkret. Ini bukan persoalan sepele. Harus bijak menyikapinya dan mencarikan solusinya yang betul-betul baik bagi kepentingan bersama," katanya melanjutkan.
Ia pun meminta KemenKopUKM tak hanya memberi janji di bibir (lip service) karena banyak hal yang harus dievaluasi.
"KemenKop jangan hanya lip service lah. Ini kan banyak juga yang harus dievaluasi. Kami dari IKAPPI ingin menyentuh sisi kemanusiaan para pejabat kita agar lebih peka terhadap apa yang terjadi," ujar Miftahudin.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.
Lalu, nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, serta pelaporan melalui situs https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan.
Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal.
Sebab, menurut Teten, menjual pakaian bekas impor ilegal sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya," katanya.
"Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ujarnya melanjutkan.