Ditinggal Teman di Hotel Usai Tonton Kangen Band, Ini Kisah Siswi SMP Korban TPPO di Lubuklinggau
Bunga, bukan nama sebenarnya, dijual temannya sendiri ke pria hidung belang. Ia dijebak.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bunga, bukan nama sebenarnya, adalah siswi SMP di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia dijual oleh IL, temannya sendiri, ke pria hidung belang.
Semua bermula saat Bunga dan temannya menonton konser Kangen Band di Taman Olahraga Megang (TOM) di Lubuklinggau, 19 Oktober 2024.
Korban sama sekali tak curiga ketika IL memiliki niat buruk. Pun demikian keluarganya.
"Kami tidak menaruh curiga kepada pelaku karena mereka berteman. Kejadian itu berawal ketika adik saya diajak nonton konser Babang Tampan," cerita kakak korban kepada Tribunsumsel.com, Minggu (3/11/2024).
Sama sekali tak ada curiga karena mereka berteman dekat. Namun, keluarga cemas ketika Bunga tak kunjung pulang ke rumah.
Khawatir, pihak keluarga melakukan pencarian dan mendatangi rumah IL di wilayah Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
"Saat bertemu pelaku, pelaku ini mengatakan tidak tahu ke mana korban pergi, pelaku mengaku selesai nonton konser, mereka berpisah," lanjut dia.
Setelah dua hari pencarian, korban ditemukan berada di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.
"Saat kami tanya korban mengaku setelah pulang nonton diajak pelaku lL ke sebuah hotel, karena masih polos korban ini menurut, lalu adik kami itu ditinggal dalam kamar sendirian," ujarnya.
Ketika di dalam kamar sendirian, tiba-tiba datang seorang pria dewasa. Bunga rupanya dijebak oleh temannya sendiri.
"Saat dalam itu masuklah om-om itu," ungkapnya dengan SN dengan kesal.
Bunga, lanjut dia, hanya bisa pasrah dan hingga kini masih trauma.
Setelah mendengar cerita Bunga, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap di Polres Lubuklinggau, harapannya pelaku dihukum berat pak, karena sudah jual adik kami," kata SN.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA, Aipda Dibya mengatakan setelah mendapat laporan anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku sudah kita tangkap dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau, saat ini perkara ini tengah dalam penyelidikan," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal dalam Undang-undang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.