Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Kiat Bisnis Tepat Adopsi Teknologi Digital

Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima Kiat Bisnis Tepat Adopsi Teknologi Digital
istimewa
Beralihnya pelaporan pajak dari yang awalnya harus tetap muka ke online ini akan memacu banyak hal, termasuk mudahnya aplikasi pajak oleh pelaku bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak. 

Agar bisa mengambil data tersebut, bisnis sebaiknya memilih aplikasi pajak dengan fitur pre-populated yang bisa secara otomatis menarik data dan dokumen lama di DJP sehingga bisnis tidak perlu repot mencari dan menyamankan data secara manual.

3. Prioritaskan Aplikasi all-in-one

Bisnis harus memilih aplikasi pajak yang mempunyai fitur-fitur lengkap agar setiap proses pelaporan pajak, mulai data entry hingga pengarsipan dokumen, dapat dilakukan secara ringkas lewat satu aplikasi yang mumpuni.

"Dengan memanfaatkan aplikasi pajak yang serba bisa, bisnis akan menikmati faedah yang ditawarkan teknologi dalam memudahkan pemrosesan pajak, mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh) menyangkut modal, transaksi, impor, serta yang spesifik untuk industri tertentu, seperti pelayaran," jelas Aviandri.

4. Integrasi Solusi Digital

Bagi bisnis yang sudah menjalankan sistem IT sendiri, pastikan bahwa semua solusi digital untuk Enterprise Resource Planning (ERP), termasuk aplikasi pajak, dapat diintegrasi sepenuhnya dengan sistem IT tersebut di level Application Programming Interface (API).

Integrasi dan kompatibilitas sistem memastikan bahwa semua pengerjaan data dan dokumen pajak, seperti pembuatan dan pengarsipan faktur pajak, akan otomatis tersinkronisasi di bagian pekerjaan lainnya, seperti akuntansi.

BERITA REKOMENDASI

5. Cari Fitur untuk Akurasi Data

Karena berkutat dengan penghitungan ratusan angka dan pengisian berbagai formulir, pengerjaan pajak rentan akan kesalahan yang bisa berakibat negatif bagi bisnis.

Kini, ada aplikasi pajak yang dilengkapi fitur yang akan otomatis memeriksa dan merekonsiliasi data sehingga menekan kemungkinan human error.

Aviandri menambahkan bahwa pengembangan core tax system kedepannya harus menjadi sinyal bagi bisnis untuk segera mendigitalisasi pemrosesan pajak mereka.

DJP menargetkan untuk menguji coba core tax system pada Oktober 2023, dengan tujuan untuk sepenuhnya mengoperasikan sistem informasi baru pada 2024.

"Satu tahun ini harus dimanfaatkan oleh bisnis untuk mengubah proses perpajakan, termasuk mengimplementasi teknologi dan melatih pegawai, ke yang berbasis teknologi sehingga begitu sistem baru sudah berjalan, bisnis sudah siap untuk mengikutinya," terang Aviandri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas