UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Jadi Makin Mudah PHK Karyawan
Perppu Cipta Kerja punya banyak kesamaan dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh MK.
Editor: Choirul Arifin
Rahmad menilai wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut. Karena katanya sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.
"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.
"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.
Meme Puan Berbadan Menyerupai Tikus
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.
Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerka) menjadi UU Cipta Kerja.
"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, kemarin.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan.
Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional. Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.
Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.(Tribun Network/fer/wly)