Soal Impor Pakaian Bekas, Menteri Teten Terima 21 Aduan Masyarakat Lewat Hotline KemenkopUKM
Teten Masduki mengatakan telah menerima 21 laporan yang disampaikan masyarakat lewat hotline terkait pelarangan pakaian bekas impor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan telah menerima 21 laporan pengaduan masyarakat seputar impor pakaian bekas yang disampaikan melalui hotline KemenkopUKM.
Teten mengatakan, dari 21 laporan yang diterima, 17 aduan diantaranya telah terverifikasi, sedangkan empat lainnya merupakan laporan tanpa identitas sehingga tidak terverifikasi.
Dari 17 laporan yang terverifikasi, Jawa Barat dan DKI Jakarta menjadi daerah yang mendominasi sumber datangnya pengaduan tersebut.
"Ini Jawa Barat ada enam, DKI Jakarta ada enam, Riau satu, DIY satu, Sulut satu, Sulsel satu, dan Banten satu. Jadi, tidak terlalu banyak yang komplain," katanya dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Senin (27/3/2023).
Bentuk laporan yang KemenKopUKM terima dari hotline tersebut beragam. Teten mengatakan pihaknya menerima pengaduan mengenai produk pakaian bekas impor yang masih dijual di platform e-commerce.
"Jadi, dari laporan itu satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce. Nah, ini kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce karena mereka cukup kooperatif untuk men-takedown penjualan di e-commerce," ujarnya.
Setelah itu, Teten menyebut ada juga pelapor yang meminta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan penjualan pakaian bekas impor.
Baca juga: Hotline Sudah Dibuka, Pelaku Usaha yang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Silakan Lapor
Lalu, ada pelapor yang meminta difasilitasi untuk bertemu dengan produsen fesyen lokal sebagai pengganti pakaian bekas impor.
"Jadi, sebenarnya positif. Mereka sudah siap mengganti jualannya. Daripada jualan pakaian bekas ilegal, mereka ingin jualan produk fesyen lokal," ujar Teten.
"Lalu, dukungan kepada KemenkopUKM dengan membantu melaporkan akun e-commerce yang menjual pakaian bekas impor. Jadi, ini banyak dukungan. Mereka memantau juga di e-commerce yang melakukan penjualan pakaian ilegal," katanya melanjutkan.
Baca juga: Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.
Lalu, nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, serta pelaporan melalui situs https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan.
Baca juga: MenKop Teten: Jangan Jadikan Pedagang Kecil Tameng untuk Tutupi Penyelundupan Pakaian Bekas
Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal.
Sebab, menurut Teten, menjual pakaian bekas impor ilegal sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Thrifting, Bisnis Pakaian Bekas yang Dilarang Pemerintah
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya," katanya.
"Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ujarnya melanjutkan.