Mendag: Pangsa Pasar Penyelundupan Baju Bekas Impor Ilegal 31 Persen
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.
"Penyelundupan ini merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi," kata Mendag Zulhas, sapaannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasar Data Kemenkop UKM
Menurutnya larangan impor baju bekas semata-mata untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
"Sebentar lagi mati UMKM kita sementara mereka tidak bayar pajak," imbuhnya.
Mendag menuturkan industri tekstil UMKM padahal memiliki potensi besar yakni pernah di atas 10 miliar dolar AS, pernah 7 miliar dolar AS, sekarang turun banyak.
Begitu pun para pelaku UMKM tekstil yang diisi orang-orang hebat, anak-anak muda dan penuh bakat.
“Saya ketemu masya Allah nggak kalah dengan designer New York, Belanda, Paris. Mereka anak-anak muda 26 tahun tapi kalau ini ekosistemnya atau lingkungannya tidak didukung mereka tidak bisa berkembang,” urainya.
Untuk informasi, pelarangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Baca juga: Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula
Mendag Zulhas menambahkan bahwa instruksi Presiden Jokowi jelas karena beliau kesal angka impor pakaian bekas terus bertambah dan berpotensi mematikan UMKM serta usaha dalam negeri.
“Jelas-jelas ini barang ilegal jadi bukan masalah jual beli barang bekasnya. Pasar loak dari dulu ada, mereka boleh, yang tidak boleh impor barang bekas yang ilegal,” ucapnya.