Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag: Pangsa Pasar Penyelundupan Baju Bekas Impor Ilegal 31 Persen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendag: Pangsa Pasar Penyelundupan Baju Bekas Impor Ilegal 31 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (28/3/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.

"Penyelundupan ini merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi," kata Mendag Zulhas, sapaannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasar Data Kemenkop UKM

Menurutnya larangan impor baju bekas semata-mata untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

"Sebentar lagi mati UMKM kita sementara mereka tidak bayar pajak," imbuhnya.

Mendag menuturkan industri tekstil UMKM padahal memiliki potensi besar yakni pernah di atas 10 miliar dolar AS, pernah 7 miliar dolar AS, sekarang turun banyak.

Begitu pun para pelaku UMKM tekstil yang diisi orang-orang hebat, anak-anak muda dan penuh bakat.

Berita Rekomendasi

“Saya ketemu masya Allah nggak kalah dengan designer New York, Belanda, Paris. Mereka anak-anak muda 26 tahun tapi kalau ini ekosistemnya atau lingkungannya tidak didukung mereka tidak bisa berkembang,” urainya.

Untuk informasi, pelarangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Baca juga: Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Ketua YLKI: Sudah Pakaian Bekas Impor Pula

Mendag Zulhas menambahkan bahwa instruksi Presiden Jokowi jelas karena beliau kesal angka impor pakaian bekas terus bertambah dan berpotensi mematikan UMKM serta usaha dalam negeri.

“Jelas-jelas ini barang ilegal jadi bukan masalah jual beli barang bekasnya. Pasar loak dari dulu ada, mereka boleh, yang tidak boleh impor barang bekas yang ilegal,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas