Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran Gaji ke-13 PNS Mulai Juni 2023

Besaran komponen gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran Gaji ke-13 PNS Mulai Juni 2023
Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) bakal dicairkan pada bulan Juni 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

Dikatakan Sri Mulyani, besaran komponen gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Berita Rekomendasi

"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15 Tahun 2023," tegasnya.

Terakhir, bendahara negara itu menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk mengatur THR dan gaji ketigabelas untuk pemerintah pusat, yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Sedangkan, untuk pemerintah daerah kata Sri Mulyani, perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

"Mengenai THR dan gaji ke-13 dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentum yang berjalan masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas