Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya

Simak Daftar serta Ketentuan Karyawan Swasta yang Akan Menerima Tunjangan THR 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya
freepik
Berikut Daftar dan Ketentuan Karyawan Swasta yang Menerima THR 2023. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.

Pertama sanksi teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, sanksi Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi.

Dan sanksi terakhir yakni, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.

Bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka dapat melaporkan perusahaan tersebut di website pengaduan poskothr.kemnaker.go.id.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas