Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya

Simak Daftar serta Ketentuan Karyawan Swasta yang Akan Menerima Tunjangan THR 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya
freepik
Berikut Daftar dan Ketentuan Karyawan Swasta yang Menerima THR 2023. 

Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.

- Sanksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.

Pertama sanksi teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, sanksi Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi.

Dan sanksi terakhir yakni, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.

Bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan mereka dapat melaporkan perusahaan tersebut di website pengaduan poskothr.kemnaker.go.id.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas