Kemenkeu Belum Terima Laporan Gratifikasi Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Merasa Jadi Target Operasi
Kemenkeu sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku, terlebih hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang tentunya independen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, menanggapi penetapan status tersangka terhadap eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yustinus Prastowo, Kemenkeu sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku, terlebih hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang tentunya bersikap independen.
"Kemenkeu tentu sangat terbuka untuk bekerja sama berkoordinasi bilamana ada keterangan, data, informasi yang dibutuhkan dari kami," kata Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Menantu Rafael Alun Dekat dengan Artis, Profil Jeremy, Adik Cantika Abigail, Cucu Aktris Rina Hassim
Kata dia, Kemenkeu membuka ruang untuk melakukan penegakan hukum sesuai tupoksinya. Dia berujar, Kemenkeu dalam hal administrasi dan KPK melalui jalur hukum.
Terkait dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Prastowo mengatakan, Kemenkeu sendiri memiliki sistem pengaduan yang bisa dilakukan oleh penerima maupun pemberi gratifikasi.
Namun, sejauh ini, Prastowo menegaskan, Kemenkeu belum menerima laporan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
"Nanti kami cek, sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu," ujar dia.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Baca juga: Rafael Alun: Saya Tidak Korupsi atau Kena OTT KPK, Saya Jadi Target Karena Tekanan Publik
Tekanan Publik
Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ataupun terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rafael, dia dijadikan tersangka oleh KPK dikarenakan adanya tekanan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Artis Inisial R Disebut Anak Band dan Ngaku Crazy Rich
Rafael merasa status tersangka yang disematkan kepadanya karena dia menjadi target operasi.
Terlebih adanya tekanan publik usai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.
Baca juga: KPK Cari Tahu Sosok Selebriti Inisial R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
KPK Temukan Beragam Tas Mewah
Tim penyidik KPK menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan beragam tas mewah, dari merek Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.
Tas mewah yang diduga milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, itu langsung disita tim penyidik.
"Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
Ali mengatakan, tas mewah dimaksud disita sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja
Selain tas mewah, ada juga sejumlah uang yang turut ditemukan oleh tim penyidik KPK.
Namun, jumlahnya masih dalam tahap penghitungan.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini.
Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan, dan meningkat ke tahap penyidikan.
(Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.