Kemenkeu Belum Terima Laporan Gratifikasi Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Merasa Jadi Target Operasi
Kemenkeu sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku, terlebih hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang tentunya independen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, menanggapi penetapan status tersangka terhadap eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yustinus Prastowo, Kemenkeu sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku, terlebih hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang tentunya bersikap independen.
"Kemenkeu tentu sangat terbuka untuk bekerja sama berkoordinasi bilamana ada keterangan, data, informasi yang dibutuhkan dari kami," kata Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Menantu Rafael Alun Dekat dengan Artis, Profil Jeremy, Adik Cantika Abigail, Cucu Aktris Rina Hassim
Kata dia, Kemenkeu membuka ruang untuk melakukan penegakan hukum sesuai tupoksinya. Dia berujar, Kemenkeu dalam hal administrasi dan KPK melalui jalur hukum.
Terkait dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Prastowo mengatakan, Kemenkeu sendiri memiliki sistem pengaduan yang bisa dilakukan oleh penerima maupun pemberi gratifikasi.
Namun, sejauh ini, Prastowo menegaskan, Kemenkeu belum menerima laporan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
"Nanti kami cek, sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu," ujar dia.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Baca juga: Rafael Alun: Saya Tidak Korupsi atau Kena OTT KPK, Saya Jadi Target Karena Tekanan Publik
Tekanan Publik
Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ataupun terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rafael, dia dijadikan tersangka oleh KPK dikarenakan adanya tekanan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.