Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Hingga Juni 2023 Tidak Mengalami Kenaikan

Tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Hingga Juni 2023 Tidak Mengalami Kenaikan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode kuartal II 2023 (April-Juni) tidak mengalami kenaikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode kuartal II 2023 (April-Juni) tidak mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan menahan tarif ini dilakukan pemerintah meskipun sejumlah faktor komponen pembentuk tarif listrik mengalami perubahan.

Baca juga: RUU EBT Akan Dibahas Pemerintah dan DPR, Ekonom Ingatkan Jangan Sampai Tarif Listrik Menjadi Mahal

"Berdasarkan perubahan empat parameter, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ujar Jisman dikutip dari Kontan, Sabtu (1/4/2023).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

Menurutnya, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 80,90 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO Batubara US$ 70 per ton).

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

BERITA TERKAIT

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman. ( Filemon Agung/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas