Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Menaker: Tahun Ini THR Harus Kontan, Siap-siap Kena Sanksi Bila Telat Bayar Tunjangan Hari Raya

THR 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, apabila perusahaan tidak patuh maka akan dikenakan sanksi.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menaker: Tahun Ini THR Harus Kontan, Siap-siap Kena Sanksi Bila Telat Bayar Tunjangan Hari Raya
Instagram @kemanker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebut THR wajib di bayar kontan dan tidak boleh dicicil paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil .

Hal ini sesuai surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, Selasa (28/3/2023), dikutip dari setkab.go.id.

Ketentuan itu diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik.

Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Kamu Udah Siapin Uang THR Belum? Yuk Lihat 4 Ide Anti Mainstream THR

Tak hanya itu THR juga wajib dibayarkan pada pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Berita Rekomendasi

Pada dasarnya THR diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

THR tersebut wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi Perusahaan Tidak Membayarkan THR

Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada terkait pembayaran THR, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut pasal 10 ayat 1, dijelaskan apabila pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar lima persen.

Denda tersebut dibebankan dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selain denda, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dengan menunda atau memangkas THR karyawan akan dijatuhi empat sanksi, diantaranya :

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas