Pengusaha Bus Menolak Pembatasan Pembelian Solar Subsidi Maksimal 200 Liter Per Hari
Pengusaha bus keberatan atas aturan pembatasan pembelian solar subsidi 200 liter/hari bagi kendaraan umum saat mudik Lebaran 2023.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan atas aturan pembatasan pembelian solar subsidi 200 liter/hari bagi kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, terutama saat mudik Lebaran 2023.
Pengurus Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Yayan Irman Suryana mengatakan, kebijakan tersebut memberatkan pengusaha karena pemakaiannya lebih dari itu.
"Terkait pembatasan kuota BBM 200 liter, sangat berat. Mengingat pemakaian BBM ada yang lebih dari 200 liter," ujar Yayan yang juga owner PO Luragung Termuda, Cirebon, ini melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (7/4/2023).
Dihubungi terpisah, pengurus IPOMI yang sehari-hari mengelola PO BeJeU M Iqbal Tosin menyampaikan hal serupa, di mana kebijakan pembatasan memang sangat memberatkan.
"Soalnya kalau pas kita operasional Lebaran itu memungkinkan kalau tidak ada kemacetan langsung PP (pulang pergi) dari jarak 600 kilometer kalau PP 1.200 kilometer. Nah kalau 1.200 kilometer itu lebih dari 500 liter, nah kalau cuma dibatasi 200 liter (per hari) apa kabar?" katanya.
Dia menambahkan, pada akhirnya penumpang yang akan kena dampak karena ada kasus pengemudi bus tetap jalan hingga BBM habis depan pom bensin, dan meminta dengan paksa tambahan BBM agar bisa jalan kembali.
"Akhirnya yang kena dampak masyarakat, sebisa mungkin pembatasan itu dihilangkan. Akhirnya kan berantem terus di lapangan dengan petugas SPBU, petugas SPBU juga nggak berani kan cuma (dibatasi) 200 liter," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar memberikan dispensasi terkait pembatasan pengisian BBM subsidi 200 liter/hari bagi kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Baca juga: Organda Minta Dispensasi Pembatasan Pengisian BBM Subsidi untuk Kendaraan Umum
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosetono dalam diskusi bertajuk ”Mudik Aman Berkesan” yang diselenggarakan Harian Kompas dan Kementerian Perhubungan di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pengusaha Bus Keluhkan Aturan One Way di Periode Arus Mudik: Bikin Armada Telat Tiba
Di depan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, ia meminta dispensasi saat angkutan Lebaran tahun ini, agar kebijakan pembatasan pengisian BBM subsidi 200 liter/hari tidak diberlakukan.
"Pak Dirjen, kita mengajukan mengenai 200 liter pembatasan BBM supaya dibuka dulu, Pak," kata Adrianto.