Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh

Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Presiden Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Kertas Kraft Aceh. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Kertas Kraft Aceh.

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh per 3 April 2023.

Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.

Baca juga: PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan, Susul Beberapa BUMN Lain, Ini Perjalanannya

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan pembubaran PT Kertas Kraft dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Jumat, (7/6/2023).

Perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan pada 11 Maret 2022 dan menetapkan perusahaan untuk dibubarkan.

Pelaksanaan likuidasi perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

BERITA TERKAIT

Penyelesaian pembubaran Perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas