PTPP Pastikan Kinerja Keuangan Perusahaan Dalam Kondisi Sehat
PT PP (Persero) memastikan kinerja perusahaan pada saat ini dalam kondisi sehat, meski mengalami tekanan pandemi Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PP (Persero) memastikan kinerja perusahaan pada saat ini dalam kondisi sehat, meski mengalami tekanan pandemi Covid-19.
"PTPP menekankan bahwa kondisi perusahaan saat ini dalam keadaan sehat tercermin dari hasil tingkat kesehatan yang telah dinilai oleh KAP secara objektif," kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangannya, Jumat (14/4/2024).
Menurutnya, adanya transformasi lini bisnis perusahaan mengakibatkan adanya kenaikan terhadap kewajiban, tetapi hal ini juga diimbangi kenaikan aset dan struktur permodalan perusahaan sehingga hal tersebut adalah wajar.
Baca juga: Waskita Karya dan PTPP Dipercaya Bangun Gedung Istana Kepresidenan IKN
"Meskipun kondisi perusahaan belum sepenuhnya pulih, PTPP menunjukkan konsistensi untuk terus tumbuh. Sekali lagi kami sampaikan bahwa PTPP tetap berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban dari stakeholders dan lenders dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan berhasil menumbuhkan tingkat kesehatan di tahun 2022 menjadi 75,75 dari tahun sebelumnya sebesar 71,25 dengan kategori Sehat A.
Penilaian tingkat kesehatan perusahaan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dengan Nomor KEP-100/MBU/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara.
"Penilaian tingkat kesehatan tersebut dinilai berdasarkan 3 aspek penilaian yang meliputi: Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi yang terdapat pada perusahaan," ujarnya.
Dalam hal kemampuan melunasi kewajibannya, kata Bakhtiyar PTPP menekankan bahwa perusahaan berhasil memperoleh kembali peringkat Single A (idA) dengan outlook stabil dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Peringkat perusahaan tersebut berlaku selama satu tahun sejak Maret 2023 sampai dengan Maret 2024.
Baca juga: Siap Dikebut, Tiga Proyek PTPP di Jakarta Diproyeksikan Rampung Tepat Waktu
"Peringkat Single A menandakan bahwa PTPP memiliki kemampuan yang kuat untuk memenuhi komitmen keuangan dalam jangka panjang," paparnya.
Saat ini, Bakhtiyar menyebut kenaikan hutang perusahaan sejalan dengan kenaikan asset dan pendapatan usaha perusahaan sehingga dapat dikatakan hal tersebut adalah wajar.