Tukar Uang Baru Lebaran 2023 Lewat Layanan PINTAR BI Makin Praktis, Begini Syarat dan Caranya
Syarat dan cara untuk menukarkan uang baru lebaran 2023 melalui layanan PINTAR milik Bank Indonesia.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat dan cara praktis untuk menukarkan uang baru lebaran 2023 melalui layanan PINTAR di Bank Indonesia.
Tradisi memberikan uang baru pada sanak saudara tak bisa dipisahkan dari kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri 2023.
Untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang menjelang hari raya tersebut.
Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru lebaran tahun 2023 lewat layanan kas keliling PINTAR.
Setidaknya akan ada Rp 195 triliun uang baru yang disiapkan untuk melayani permintaan penukaran uang baru selama lebaran 2023.
Jumlah tersebut melonjak sekitar 8,22 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini dilakukan sebagai wujud antisipasi terhadap lonjakan permintaan penukaran uang usai pencabutan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Menurut informasi yang dilansir dari akun Instagram Bank Indonesia, nantinya Kas Keliling PINTAR akan hadir di pusat keramaian di beberapa provinsi seperti pasar, terminal, dan stasiun.
Mulai dari tanggal 27 Maret sampai 20 April 2023.
Melalui layanan PINTAR nasabah dapat langsung memilih waktu penukaran mulai dari hari hingga jam penukaran.
Dengan begini masyarakat tidak terlalu perlu lagi mengantre saat akan menukarkan uang baru untuk Lebaran 2023
Berikut syarat tukar uang baru lebaran 2023 via PINTAR.
- Masyarakat wajib memesan (booking) melalui website PINTAR Bank Indonesia.
- Saat memesan, pelanggan juga dapat menentukan jenis pecahan uang Rupiah sesuai stok di lokasi Kas Keliling.
- Jumlah ketersediaan uang logam dan uang kertas berbeda tergantung alokasi di masing-masing titik.
- Jumlah penukaran uang logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.
- Jumlah penukaran uang kertas adalah kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas.
- BI berhak memberi uang Rupiah dari berbagai jenis tahun emisi.
- Pelaksanaan transaksi penukaran hanya sesuai waktu, tanggal, dan lokasi pada bukti pemesanan.
- Penukar harus menunjukkan bukti pesan digital atau cetak.
- Penukar wajib membawa uang Rupiah sesuai nominal pada bukti pesan.
- Uang dalam kondisi layak dan memenuhi syarat tukar uang baru lebaran 2023, yaitu tanpa perekat, selotip, lakban, atau staples.
- Uang dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta harus disusun searah.
- Uang dari BI bisa dari berbagai tahun emisi dengan nilai nominal yang sama.
- Penggantian uang Rupiah dilakukan selama dapat diketahui keasliannya.
- Masyarakat harus dalam kondisi prima dan menerapkan protokol kesehatan.
Cara Tukar Uang Baru Online
- Siapkan KTP
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
- Kemudian Anda memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.