Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Utang Pemerintah Rp344 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ancam Mogok Jualan Migor

Utang Pemerintersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam yang belum dibayar hingga kini

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Utang Pemerintah Rp344 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ancam Mogok Jualan Migor
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ABN
Pengunjung antre membeli minyak goreng 

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," ujar Roy.

Ia menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo.

Hanya saja, keharusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.




Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.

"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari
19 Januari sampai 31 Januari," jelas dia.

Dalam aturan itu, ia melanjutkan, pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag
Nomor 6 tahun 2022.

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang seharusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.

BERITA TERKAIT

"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," pungkasnya.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pun menilai bos ritel bisa rugi jika merealisasikan ancaman berhenti menjual minyak goreng imbas pemerintah tak segera membayar utang Rp344 miliar.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan dirinya akan segera menghubungi Aprindo.

"Nanti kita akan koordinasi lagi dengan pak Roy, siang ini akan saya telepon. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu. Kan ini akan menimbulkan masalah baru," kata Isy, Jumat (14/4).

Isy menegaskan pemerintah sebenarnya bukan tidak mau bayar utang, tetapi perlu hati- hati.

"Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang," tambahnya.

Isy mengatakan saat ini Kemendag sedang meminta pendapat dari Kejaksaan Agung mengenai keputusan apakah utang tersebut akan dibayar atau tidak. Permintaan pendapat hukum dilakukan agar nantinya pembayaran tidak melanggar aturan.

"Ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," kata Isy.(tribun network/tis/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas