Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 dan Syaratnya
Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka mulai Rabu 26 April 2023.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai Rabu (26/4/2023) hari ini.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @bapenda_Jateng, program keringanan tersebut berlaku untuk pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah
Baca juga: Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 26 April 2023.
Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Sementara itu, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.
Pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.
Selain bebas denda PKB dan BBNKB, Bapenda turut mengadakan pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023.
Berikut rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.