Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka
Editor: Hendra Gunawan
Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario tahun 2010 senilai Rp2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp11 juta.
Total nilai lima kendaraannya adalah Rp1.183.300.000 (Rp1,1 miliar).
Destiawan juga memiliki harta bergerak mencapai Rp600 ribu, surat berharga Rp10.709.738.320 (Rp10 miliar), serta kas dan setara kas Rp2.789.236.195 (Rp2,7 miliar).
Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp1,3 miliar).
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp2,5 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8/2023).
Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4/2023), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menjerat delapan tersangka dalam kasus ini.
Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.
Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.