Panduan Pembayaran BPJS Kesehatan Mulai dari M-Banking hingga Minimarket, Bebas Biaya Admin
Simak cara melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya admin melalui M-Banking hingga minimarket.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS – Rangkuman cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya admin melalui M-Banking hingga minimarket.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan Kesehatan yang diluncurkan pemerintah bagi masyarakat Indonesia.
Program ini dibuat dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Oleh karenanya setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan selain menjamin biaya kesehatan keluarga saat sakit.
Program wajib dari pemerintah ini juga menawarkan premi yang relatif jauh lebih murah dari asuransi swasta pada umumnya.
Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Bayar BBM Melalui Aplikasi MyPertamina
Namun sebelum program ini dapat digunakan, masyarakat di wajibkan untuk membayar iuran bulanan ke kantor BPJS Kesehatan.
Dengan tenggat waktu paling lambat tanggal 10 hari di setiap bulannya.
Apabila iuran BPJS Kesehatan menunggak dan tak kunjungkan dibayarkan.
Maka pengguna terancam hukuman denda Rp 30 juta.
Atau sekitar 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta BPJS Kesehatan.
Adapun tagihan iuran BPJS Kesehatan di bedakan berdasarkan faskes pengguna.
Diantaranya tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3.