Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Panduan Pembayaran BPJS Kesehatan Mulai dari M-Banking hingga Minimarket, Bebas Biaya Admin

Simak cara melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya admin melalui M-Banking hingga minimarket.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Panduan Pembayaran BPJS Kesehatan Mulai dari M-Banking hingga Minimarket, Bebas Biaya Admin
Freepik
Ilustrasi - Berikut panduan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mulai lewat M-Banking hingga Minimarket yang bebas biaya admin. 

TRIBUNNEWS – Rangkuman cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya admin melalui M-Banking hingga minimarket.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan Kesehatan yang diluncurkan pemerintah bagi masyarakat Indonesia.

Program ini dibuat dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Oleh karenanya setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.

Program BPJS Kesehatan selain menjamin biaya kesehatan keluarga saat sakit.

Program wajib dari pemerintah ini juga menawarkan premi yang relatif jauh lebih murah dari asuransi swasta pada umumnya.

Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Bayar BBM Melalui Aplikasi MyPertamina

Berita Rekomendasi

Namun sebelum program ini dapat digunakan, masyarakat di wajibkan untuk membayar iuran bulanan ke kantor BPJS Kesehatan.

Dengan tenggat waktu paling lambat tanggal 10 hari di setiap bulannya.

Apabila iuran BPJS Kesehatan menunggak dan tak kunjungkan dibayarkan.

Maka pengguna terancam hukuman denda Rp 30 juta.

Atau sekitar 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta BPJS Kesehatan.

Adapun tagihan iuran BPJS Kesehatan di bedakan berdasarkan faskes pengguna.

Diantaranya tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas