Pemerintah Ingin Tambah 10 Persen Saham di Freeport, DPR Soroti IUPK
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto enggan menanggapi rencana pemerintah menambah 10 persen kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto enggan menanggapi rencana pemerintah menambah 10 persen kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia.
Dia lebih menyoroti terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang akan habis atau setelah 2041.
"Saya tidak ingin komentar soal ini, karena saya tidak setuju bila pemerintah memperpanjang IUPK Freeport ini. Melihat kinerja dan komitmen hilirisasi Freeport yang ada," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023).
Mulyanto menilai, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut juga terkesan ogah-ogahan membangun smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian.
"Harusnya sesuai pasal 170 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba terhitung mulai bulan Juni 2023, Freeport dilarang ekspor konsentrat tembaga. Namun, smelternya belum jadi dan minta perpanjangan izin ekspor tembaga," katanya.
Baca juga: Haris Azhar Tuntut Kejelasan Status 7 Persen Sisa Saham Freeport
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika hal tersebut nantinya terjadi, maka pemerintah sudah menabrak peraturan yang dibikin sendiri.
"Pemerintah sendiri infonya membeiksn izin tersebut. Berarti pemerintah secara langsung menabrak UU Minerba," pungkas Mulyanto.