Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Tegas, Salah Satu Desakan Utama Peringatan May Day Penolakan UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam peringatan May Day nanti, ada 7 isu yang akan diangkat.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buruh Tegas, Salah Satu Desakan Utama Peringatan May Day Penolakan UU Cipta Kerja
Endrapta Pramudhiaz
Kawasan Patung Kuda hari ini, Senin (1/5/2023), dipadati oleh berbagai organisasi buruh yang melakukan aksi dalam rangka Hari Buruh Internasional atau mayday 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023 akan dijadikan momentum untuk menyatukan semua kekuatan buruh melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut Mirah, kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.




"Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja menjadi isu penting yang disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dalam memperingati May Day tahun 2023," ucap Mirah kepada Tribunnews, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Polda Metro Telah Kumpulkan Informasi Intelijen Antisipasi Penyusup saat Peringatan Hari Buruh

Ia menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2).

“Dari situ dikatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucap Mirah.

"Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Dirinya kembali melanjutkan, bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.

Ia mengatakan, alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai stempel bagi Pemerintah," pungkas Mirah.

Diketahui, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya di Indonesia akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di Istora Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Mei 2023.

Baca juga: Ucapan Hari Buruh 2023 dari Jokowi, Prabowo, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, hingga Mahfud MD

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam peringatan May Day nanti, ada 7 isu yang akan diangkat.

"Ada 7 isu yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/4/2023).

Diantaranya, Partai Buruh menuntut pencabutan aturan Omnibus Law Cipta Kerja, mencabut Parliamentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen, menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) , menolak RUU Kesehatan, menuntut reforma agraria dan kedaulatan pangan, meminta masyarakat memilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja, serta deklarasi penghapusan outsourcing dan tolak upah murah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas