Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selain Dengarkan Tuntutan, Pengusaha Nggak Larang Buruh Ikut Aksi May Day

Kadin Indonesia menyatakan, pengusaha akan terus mendengarkan tuntutan buruh serta memberikan hak-hak yang adil kepada buruh

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Dengarkan Tuntutan, Pengusaha Nggak Larang Buruh Ikut Aksi May Day
YouTube Kompas TV
Ribuan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Senin (1/5/2023). Mereka memperingati May Day 2023 dengan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU Ciptaker. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kadin Indonesia menyatakan, pengusaha akan terus mendengarkan tuntutan buruh serta memberikan hak-hak yang adil kepada buruh dan tenaga kerja.

Di antaranya hak untuk mendapatkan upah yang layak, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, juga meningkatkan standar kesejahteraan dan keselamatan di tempat kerja, dan menerapkan kebijakan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

"Pengusaha juga akan memastikan dialog dan kemitraan antara pemerintah dan juga organisasi serikat buruh dapat berjalan secara harmonis dan berkelanjutan untuk membahas isu ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, ditulis Senin (1/5/2023).

Baca juga: Buruh Tegas, Salah Satu Desakan Utama Peringatan May Day Penolakan UU Cipta Kerja

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menilai, karena Hari Buruh sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, perusahaan tidak melarang pekerja untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut.

Dia menegaskan, pengusaha melihat ini sebagai hak pekerja dan mereka bebas menggunakan hari liburnya untuk kepentingan apapun.

Dirinya rasa juga partisipasi tersebut tidak memiliki potensi dampak negatif terhadap produktifitas usaha selama aksi May Day selama bisa dilakukan dengan damai, tertib, dan teratur sesuai ketentuan berlaku.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, juga tanpa menganggu atau merusak sarana/prasarana privat maupun publik," katanya.

Sementara, terkait dengan tuntutan-tuntutan pekerja, pengusaha merasa akan lebih baik bila disalurian secara bipartit karena kemampuan perusahaan untuk mengakomodasi tuntutan pekerja sangat berbeda-beda.

"Untuk yang berkaitan dengan kebijakan nasional bisa dilakukan secara tripartit dengan regulatory practices yang baik agar kesejahteraan buruh, daya saing iklim usaha dan kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional bisa berjalan secara beriringan," pungkas Shinta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas