Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPH Migas Sebut Daerah Boleh Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite Meski Belum Ada Peraturannya

Pihaknya mempersilakan bagi badan usaha penyalur BBM daerah untuk mengatur supaya kuota itu cukup

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in BPH Migas Sebut Daerah Boleh Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite Meski Belum Ada Peraturannya
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Pengendara antre untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Coco Pertamina, Kawasan Kenten, Palembang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara terkait urgensi dari pembatasan pembelian volume bahan bakar minyak (BBM) subdidi jenis Pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, aturan terkait pembatasan tersebut belum dikeluarkan pihaknya hingga saat ini.

"Jadi, sebetulnya dari BPH Migas belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pemebelian volume untuk Pertalite. Kami masih tunggu penerbitan revisi Perpres dulu, utamanya adalah untuk pengaturan konsumen penggunanya," ujarnya dalam konferensi pers "Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM" di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Penyaluran BBM di Arus Mudik Lebaran Sempat Melonjak 200 Persen 

Adapun mengenai adanya pembatasan pembelian volume Pertalite di beberapa daerah, itu memang diperbolehkan BPH Migas.

"Jadi, artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut," kata Erika.

Karena itu, pihaknya mempersilakan bagi badan usaha penyalur BBM daerah  untuk mengatur supaya kuota itu cukup dengan pembatasan pembelian volume Pertalite.

Berita Rekomendasi

"Boleh saja mereka mengatur seperti tadi ada daerah yang beli 150 (ribu rupiah per hari), di daerah lain 400 (ribu rupiah per hari itu dieprbolehkan. Tidak kita larang," tutur dia.

Erika menambahkan, pada intinya adalah daerah itu boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dan tidak boleh lebih longggar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH Migas.

"Kan sampai sekarang kita belum mengeluarkan (aturan) berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah merasa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilakan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas