Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buka Ekspor Konsentrat Tembaga, Pemerintah Dianggap Langgar Aturan Sendiri

PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga kini masih menanti pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buka Ekspor Konsentrat Tembaga, Pemerintah Dianggap Langgar Aturan Sendiri
ISTIMEWA
Area tambang tembaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan membuka kembali keran ekspor konsentrat tembaga setelah beberapa tahun ditutup.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sampai dengan Mei 2024.

PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga kini masih menanti pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

Baca juga: Pembangunan Smelter Tembaga Dinilai Dapat Menguntungkan Ekonomi Daerah

VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati menjelaskan, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah semisal relaksasi ekspor benar telah disetujui.

"Kami belum menerima konfirmasi resmi dari Pemerintah perihal izin ekspor konsentrat tembaga. Jika keputusan tersebut diberikan, kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah," kata Katri kepada Kontan, Jumat (28/4/2023).

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pembangunan smelter yang sudah dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengatakan, secara aturan atau merujuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ekspor mineral mentah salah satunya konsentrat tembaga tidak diperbolehkan mulai Juni 2023.

Berita Rekomendasi

“Namun, kami juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain dampak daripada pandemi kan sempat berhenti sama sekali jadi memang karena kontraktor dari Jepang kan lockdown berapa lama berapa tahun kegiatan-kegiatan untuk pembangunan terhambat,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM.

Selain itu, Arifin mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan masalah produktivitas khususnya pekerja yang akan terdampak jika operasional bisnis terhambat akibat pelarangan ekspor.

Katri menambahkan, jika pemberian izin ekspor resmi telah diberikan pemerintah maka langkah ini pun merupakan dukungan pemerintah untuk keberlanjutan operasional tambang.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Akan Hentikan Ekspor Tembaga Tahun Ini

"Ini secara teknis sangat dibutuhkan dan keberlanjutan investasi yang akan berdampak signifikan bagi ekonomi Indonesia khususnya masyarakat Papua," tegas Katri.

Sebelumnya, Freeport McMoRan dalam laporan kuartal I-2023 menyebutkan soal adanya diskusi perpanjangan izin tambang PTFI berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041.

"Perpanjangan setelah tahun 2041 akan memungkinkan kelangsungan operasi skala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik," demikian dikutip dari Laporan Kuartal I 2023 Freeport McMoRan, Kamis (27/4).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menuding pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bila benar-benar memberikan izin ekspor konsentrat tembaga.

Baca juga: From Zero to Hero, Kampung Tumang Jadi Sentra Kerajinan Tembaga Terbaik di Indonesia

Asal tahu saja, ada dua perusahaan yang mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Menurut UU No 3 Tahun 2020 pasal 170 A, sejak bulan Juni 2023, ekspor konsentrat tembaga dilarang. Ini dalam rangka pelaksanaan program hilirisasi sumber daya alam nasional.
Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum dilakukan ekspor.

Menurut Mulyanto pemberian izin ekspor ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Dia bilang, kalau Pemerintah mau memberikan izin ekspor maka harus mengubah dulu Undang-Undang yang ada.

“Marwah UU kalah dengan lobi. Bagaimana mungkin roda pemerintahan bisa tertib berjalan, kalau regulasi setingkat UU saja dengan entengnya dilanggar pemerintah,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/5/2023).

Menurutnya pemberian relaksasi ekspor untuk konsentrat tembaga merupakan contoh yang tidak baik, sekaligus memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU.

"PKS menolak perpanjangan izin ekspor tersebut. Kami komitmen mendorong Pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik," tegas Mulyanto.

Langkah pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga, dinilai Mulyanto merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Mulyanto, Presiden Jokowi harusnya menindak tegas menteri ESDM, yang mengambil tindakan berbahaya bagi penegakan peraturan-perundangan tersebut, kalau memang ia tidak merestui langkah tersebut.

“Jika pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, justru adalah atas perintah Jokowi. Tentunya Presiden Jokowi lah yang memerintahkan hal itu. Kalau tidak, mana mungkin Menteri ESDM berani melakukan tindakan tersebut," terang Mulyanto.

Untuk diketahui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 170A ayat (1) berbunyi, Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian,

Dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas