Biaya Membuat Paspor Terbaru 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor. Inilah rincian biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
- Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Sehingga, selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)