Pengelolaan Barang Rampasan Ujung dari Mata Rantai RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Surat presiden (supres) bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5/2023).
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.
Baca juga: Tak Ada Aturan Soal Perampasan Aset Dinilai jadi Hambatan Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra.
Meskipun demikian, Indra menjelaskan bahwa Surpres tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa (16/5/2023) mendatang.
Dikarenakan, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin (15/5/2023) sehingga Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu Surya Hadi Purnama menegaskan pengelolaan barang rampasan adalaj ujung dari mata rantai perampasan aset.
Menurutnya, pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam rangka upaya pemulihan aset (asset recovery) tindak pidana.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Wamenkumham Sebut akan Diserahkan ke DPR 16 Mei
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan akan mempengaruhi keluaran (outcome) dari tahapan proses pemulihan aset yang telah dilakukan,” kata Surya dikutip Selasa (9/5/2023).
Untuk mencapai tujuan tersebut, imbuh dia, pengelolaan barang rampasan harus dilakukan dengan memperhatikan baik aspek penegakan hukum (law enforcement) dan juga aspek pengelolaan aset (asset management).
Aspek penegakan hukum merupakan inti dari proses pemulihan aset.
Proses ini dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses hukum yang dilakukan dalam rangka penanganan suatu perkara tindak pidana.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kejaksaan Agung Eksekutor Perampasan Aset
Seiring perkembangannya, penanganan perkara tindak pidana dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana melainkan juga sebisa mungkin memulihkan kerugian yang diakibatkan tindak pidana yang dilakukan.
Aspek manajemen aset merupakan komponen yang perlu ditambahkan kedalam kerangka proses pemulihan aset yang telah ada guna memperoleh hasil yang optimal dari rangkaian proses yang telah dilakukan.
“Proses manajemen aset dalam pengelolaan aset hasil pemulihan aset tindak pidana dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektifitas, efisiensi, dan fleksibilitas,” pungkasnya.