Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Formappi: Pengesahan Perppu Jadi UU Cipta Kerja oleh DPR Berisiko Gugatan ke MK

Formappi mengkritik kinerja DPR masa sidang IV tahun 2022-2023 yang ngotot mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang bermasalah menjadi undang-undang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Formappi: Pengesahan Perppu Jadi UU Cipta Kerja oleh DPR Berisiko Gugatan ke MK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah buruh, aktivis, mahasiswa, dan pelajar menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) 2023 di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5/2023). Mereka menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, Permenaker 05 2013, dan tuntutan lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

  1. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja DPR RI pada masa sidang IV tahun 2022-2023 yang ngotot mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyimpang, yakni Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Cipta Kerja.

Pengesahan ini memicu reaksi keras di masyarakat terutama dari para serikat buruh.

"Kinerja legislasi DPR MS IV meninggalkan persoalan serius ketika DPR akhirnya bersikukuh mengesahkan Perppu-perppu yang secara teknis sudah menyimpang dari waktu yang seharusnya menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945," kata peneliti Formappi, Albert Purwa, dalam konferensi pers di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kami (11/5/2023).

Albert mengatakan, kenekatan DPR tersebut berisiko jika persoalan waktu pengesahan Perppu ini bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelumnya MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena alasan teknis prosedural, pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR justru cenderung mengulangi persoalan teknis prosedural yang sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

BERITA REKOMENDASI

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. 

Baca juga: Peringati May Day, Presiden PKS Sebut UU Cipta Kerja Persulit Kaum Buruh

Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diberitakan sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna pada hari ini Selasa (21/3/2023).


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, rapat dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan mengikuti rapat melalui virtual, izin sebanyak 95 anggota dewan. 

Sehingga, total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan, dan dianggap memenuhi kuorum.  "Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI daftar hadir dewan yang hadir hari ini fisik 75 virtual 210 izin 95 sehingga hadir 380 orang," kata Puan saat membuka rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas