Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut Geram 9 Juta Ha Lahan Sawit Tak Bayar Pajak, Dirjen Pajak Tindaklanjuti

Luhut Binsar Panjaitan mengaku geram lantaran ada 9 juta hektare (ha) lahan sawit di Indonesia tidak membayar pajak.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Luhut Geram 9 Juta Ha Lahan Sawit Tak Bayar Pajak, Dirjen Pajak Tindaklanjuti
Ist
Ilustrasi lahan kebun kelapa sawit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku geram lantaran ada 9 juta hektare (ha) lahan sawit di Indonesia tidak membayar pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku geram lantaran ada 9 juta hektare (ha) lahan sawit di Indonesia tidak membayar pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, kalau disampaikan ada informasi mengenai data pajak berbeda akan ditindaklanjuti.

"Kalau kami, ya kami tindaklanjuti pasti karena kami punya protokol. Kalau sawit ini logikanya bahwa siapa saja menyampaikan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak), itu untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kebunnya kemudian akan terbit SPPT," ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: El Nino Menghantui, Produk Sawit dan Pangan Lainnya Terancam

Diketahui, SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada wajib pajak.

Karena itu, Suryo menegaskan, jika ada data yang berbeda terkait pembayaran daripada pajak nantinya akan coba DJP cocokkan.

"Kalau ada yang berbeda, nanti kita coba cocokan data yang tadi dengan data SPPT kita. Jadi, sekarang kita fasenya nyocokin, yang mana? Yang berbeda-beda seperti apa? Nanti kita lihat," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjur, dia menambahkan, metodologi pengawasan DJP, sudah dibangun agar tidak ada perbedaan laporan pajak.

"Makanya tadi saya sampaikan, kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPPT pasti ditindaklanjuti. Tindaklanjutnya seperti apa? Dengan cara pengawasan beda kalkulasi SP2DK disampaikan, permintaan klarifikasi disampaikan, kalau memang risk management kita keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan," pungkas Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas