Soal Percepatan Pensiun Dini PLTU di Indonesia, Bos Adaro Minta Kelonggaran Waktu
Adaro merupakan salah satu perusahaan batubara terbesar di Indonesia yang juga memasok kebutuhan sejumlah PLTU.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Adaro Energy Indonesia Tbk menyatakan mendukung upaya Pemerintah mempercepat pensiun dini alias menyetop pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tanah Air.
Presiden Direktur Adaro Energy Indonesia, Garibaldi Thohir mengatakan, penghentian operasional ini bertujuan mengurangi emisi karbon hingga mempercepat transisi penggunaan energi terbarukan.
"Kita tentunya selalu in line, sejalan dengan kebijakan pemerintah. Di situlah juga kita berperan aktif dalam hilirisasi, net zero emission," ucap Garibaldi di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
"Kita sangat in line dan sangat supportif, karena kita tahu pemerintah pasti lebih tahu dari kita, mana yang baik dan mana yang diperlukan," sambungnya.
Adaro merupakan salah satu perusahaan batubara terbesar di Indonesia yang juga memasok kebutuhan sejumlah PLTU.
Namun untuk teknisnya, dia menyebutkan penghentian operasional PLTU membutuhkan waktu yang tepat lantaran masih banyak PLTU yang secara usia masih belum terlalu tua, yang teknologinya terbilang masih sangat bagus.
Menurutnya, akan lebih baik jika penghentian operasional dilakukan terlebih dulu pada PLTU-PLTU berusia tua. Menurutnya, PLTU yang sudah tua memiliki produksi karbon emisi yang besar.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pensiun Dini PLTU Batubara Masuk Dalam Program Utama JETP
"Tapi itu takes time (pensiun dini PLTU) karena tidak mungkin langsung," ucap Garibaldi.
"Jadi intinya gitu lah. PLTU-PLTU tua itu (dipensiunkan) saya setuju. Pertama enggak efisien, kedua carbon emission-nya juga tinggi, itu harus diminimalisir," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), tengah menyusun rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Baca juga: Terapkan Energi Terbarukan, PLN Energi Primer Bangun Kerja Sama Amankan Stok Biomassa untuk PLTU
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menambahkan, roadmap pelaksanaan pensiun dini bagi PLTU masih dalam persiapan.
Namun, dia mengaku, saat ini pihaknya telah mengantongi sebanyak 30 PLTU yang berpotensi bakal menerapkan pensiun dini.
"Kita sudah punya 30-an (PLTU) yang kita sudah asses, sudah kita review. Tapi yang mana yang qoute and qoute yang bisa dilakukan, kan harus ada yang tertarik untuk membiayai," ujar Dadan.