50 UMKM Binaan Pertamina Siap Assessment Sertifikasi Halal
Pertamina memberikan fasilitas program persiapan assessment untuk sertifikasi halal kepada 50 unit UMKM binaan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan fasilitas program persiapan assessment untuk sertifikasi halal kepada 50 unit usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaannya.
Tak hanya kepada 50 UMKM, program tersebut juga diberikan ke UMKM Champion Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dari Wilayah Maluku Utara.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru, Senin 15 Mei 2023 di SPBU se-Indonesia: Pertalite hingga Pertamax
Sehingga Indonesia berpotensi untuk menjadi pusat produk halal dunia.
Atas dasar itu, Pertamina secara konsisten memberikan kemudahan bagi UMKM binaannya untuk memberikan fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal.
Hal itu agar para UMKM dapat meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Pembinaan dalam bentuk sertifikasi halal ini menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Fajar mengatakan, hal tersebut sejalan dengan dukungan terhadap pencapaian SDGs poin 8.
Yaitu, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Ini Daftar Lowongan Pekerjaan dari PT Pertamina Patra Niaga
"Setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal pada produknya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi produsen maupun konsumen terhadap kehalalan produk yang akan dipasarkan atau dikonsumsi," kata Fadjar dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Fadjar menambahkan pemberian fasilitas pembuatan Sertifikasi Halal kepada UMKM disinergikan Pertamina dengan Sucofindo.
Nantinya, akan dilakukan pengelompokkan jenis UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Agama No. 748 tahun 2021 mengenai Pedoman Sertifikasi Produk Halal.
Diketahui, pogram ini merupakan bagian dari pembinaan UMKM untuk meningkatkan kualitas produk-produk lokal yang lebih kompetitif.