Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Buat Paspor Online 2023 Lewat M-Paspor

Cara membuat paspor secara online periode 2023 melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat tidak perlu lagi antri lama di kantor Imigrasi.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Buat Paspor Online 2023 Lewat M-Paspor
Tangkapan Layar YouTube Dirjen Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI merilis layanan baru bernama M-Paspor. Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online tanpa harus mengantre di kantor Imigrasi. 

- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

- Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

- Setelah itu berkas akan melewati pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

- Apabila berkas telah di ACC, pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

- Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi.

- Setelah itu pemohon akan melewati tahapan wawancara.

Berita Rekomendasi

- Kemudian berkas akan divierifikasi dan adjudikasi.

Biaya Membuat Paspor Baru

Biaya yang dibanderol untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan.

Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

- Biaya layanan percepatan paspor sehari jadi: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas