Kemendag Hapus 64.583 Link Toko Penjual Pakaian Bekas Asal Impor di Marketplace
Kemendag melakukan take down atas 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor di marketplace.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor di marketplace (e-commerce).
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, penghapusan konten ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace).
“Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa marketplace untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik," kata Moga dalam keterangannya, dikutip Senin (15/5/2023).
Rincian konten yang dihapus, ada 28 ribu tautan dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop.
Ia berujar bahwa Kemendag juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce.
"Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce seperti Facebook dan Instagram,” ujar Moga.
Detailnya, ada 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.
Moga turut menuturkan bahwa pihaknya juga memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor.
Baca juga: Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Sulawesi Utara, Nilainya Rp 610 Juta
Ada Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).
Moga menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama
Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Moga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.
“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” katanya.
Baca juga: 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar
Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” ujar Tommy.