TASPEN dan Pemprov Jawa Tengah Kerja Sama Tingkatkan Layanan Bagi ASN di Jawa Tengah
Kerja sama antara TASPEN dan Pemprov Jateng menjadi upaya TASPEN untuk meningkatkan kualitas layanan yang prima kepada ASN Pemprov Jateng ke depannya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh peserta, serta berupaya untuk senantiasa meningkatkan pemahaman para peserta terhadap seluruh layanan dan program manfaat TASPEN.
Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) TASPEN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) untuk beberapa sosialisasi program layanan dan kepesertaan TASPEN dan TASPEN Group. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktur Utama PT TASPEN (Persero) A.N.S Kosasih dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang (22/5/2023).
Adapun kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para ASN terhadap seluruh layanan dan program manfaat TASPEN bagi 35.173 ASN Aktif dan 9.679 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jateng.
Direktur Utama TASPEN, A.N.S. Kosasih mengatakan, “Suatu kehormatan bagi TASPEN untuk dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan upaya TASPEN untuk meningkatkan kualitas layanan yang prima dan program kepesertaan TASPEN Group kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemprov Jateng. Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan TASPEN melalui beragam program yang inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi terkini dan transformasi digital."
Ia pun menambahkan, "Selain itu, TASPEN akan menempatkan karyawan TASPEN di setiap titik-titik operasional di Pemerintah Daerah. Karyawan TASPEN akan hadir di Kantor Pemerintah Daerah untuk membantu dan memberikan layanan optimal kepada ASN, sehingga tidak ada lagi kebingungan dan kurangnya informasi mengenai produk dan layanan dari TASPEN Group.”
Adapun beberapa kesepakatan yang dicapai, antara lain sosialisasi program TASPEN dan TASPEN Group bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun, sosialisasi umum layanan program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta turut memperkenalkan beberapa program kepesertaan ASN dari TASPEN Group, salah satunya adalah Program TASPEN Save.
TASPEN Save merupakan program tabungan pendamping dari THT reguler bagi ASN. TASPEN Save merupakan program top-up manfaat dari THT yang dapat diambil oleh ASN yang bersangkutan ketika memasuki masa pensiunnya.
"Apresiasi tertinggi diberikan kepada TASPEN atas komitmen bersama ini. Dengan penandatanganan MoU ini, ASN di Pemprov Jateng akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait layanan dan produk dari TASPEN Group. Ini merupakan momen bersama untuk mengakselerasi seluruh perubahan, tranformasi digital dan momentum untuk bangkit bersama. Selain itu, Program top-up THT PT Taspen ini, sangat penting, karena terkait langsung dengan keberadaan para ASN, yang pada akhirnya nanti akan memasuki masa pensiun. Apa saja fasilitas yang akan diperoleh dari program TASPEN hendaknya juga diketahui jauh-jauh hari, serta mempunyai manfaat besar bagi semua ASN,” ujar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Program TASPEN Save hadir sebagai inovasi dari TASPEN Group sebagai tambahan untuk meningkatkan manfaat THT yang diterima oleh ASN. Besaran yang disetorkan dalam program ini bersifat fleksibel dan bergantung kepada jumlah setoran dari ASN yang bersangkutan dan dapat diikuti seluruh ASN aktif.
Melalui penandatangan kerja sama ini, diharapkan seluruh ASN dapat memanfaatkan salah satu layanan dari TASPEN Group ini guna mendapatkan manfaat yang optimal. Ke depan, TASPEN menargetkan sebanyak 1 juta ASN di seluruh Indonesia yang akan turut mengikuti program TASPEN Save ini.
TASPEN secara aktif mengelola 4 program manfaat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). TASPEN sebagai Pengelola Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerinah Provinsi lainnya melalui langkah yang konkret, konsisten, cepat dan tanggap. TASPEN akan senantiasa berupaya memberikan pelayanan pro-aktif dan andal melalui beragam program manfaat inovatif kepada seluruh ASN di Indonesia.