Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Besaran Nominalnya

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru-dosen, dan pensiunan serta besaran nominal yang akan diterima. Gaji ke-13 cair Juni.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Besaran Nominalnya
freepik
Ilustrasi uang - Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru-dosen, dan pensiunan serta besaran nominal yang akan diterima. Gaji ke-13 cair Juni. 

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Adapun komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran Gaji ke-13 PNS Mulai Juni 2023

Besaran Gaji Pokok

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berita Rekomendasi

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas