Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Optimalkan Penerimaan Negara, Pelaku Usaha Diminta Jalankan Bisnis Sesuai Aturan

Relx Internasional bersama KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berkolaborasi menangkal perdagangan rokok elektrik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Optimalkan Penerimaan Negara, Pelaku Usaha Diminta Jalankan Bisnis Sesuai Aturan
Ist
Relx Internasional bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) berkolaborasi menangkal perdagangan rokok elektrik yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relx Internasional bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) berkolaborasi menangkal perdagangan rokok elektrik yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui penjualan produk rokok elektrik resmi berpita cukai yang aman bagi konsumen.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) Pekanbaru, Ambang Priyonggo mengatakan, dari hasil operasi cukai di sejumlah gerai di Batam, ditemukan rokok elektrik yang dijual secara ilegal.

Baca juga: Pengguna Rokok Elektrik di RI Meningkat, Relx: Kami Terapkan Kontrol Kualitas Ketat

Dari kegiatan ini, kata Ambang, pihaknya telah menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik yang dijual para pemilik usaha secara ilegal.

"Kami mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk menjalankan usaha legal sesuai aturan. Kami secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi agar praktek serupa tidak terjadi lagi dan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Ambang dalam keterangannya ditulis Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan hasil operasi cukai di sejumlah distributor rokok elektrik di Batam pada periode 27 Maret - 31 Maret 2023, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam menemukan peredaran rokok elektrik yang tidak dilengkapi pita cukai, baik dalam bentuk sekali pakai (disposable) maupun dalam bentuk Pod (cartridge).

Berita Rekomendasi

Petugas kemudian menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik sebanyak total 1.070,2 mililiter.

Praktek perdagangan rokok ilegal ini berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah mulai tumbuhnya industri rokok alternatif ini. Sebab, seperti yang tertulis dalam PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), semua bentuk produk rokok elektrik masuk dalam kategori terkena tarif cukai berdasarkan PMK tersebut, termasuk rokok elektrik.

Baca juga: Rokok Elektrik Kerap Diterpa Isu Miring, RELX Pastikan Telah Lalui Uji Penelitian dan Sains

Pada 2022, industri rokok elektrik telah menyumbang sebesar Rp 1,02 triliun untuk pendapatan negara dengan rincian, Rp 119,47 miliar dari rokok elektrik cair sistem tertutup, Rp 271,93 miliar dari rokok elektrik padat, dan Rp 627,22 miliar dari penerimaan rokok elektrik cair sistem terbuka.

General Manager Relx Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, konsumen berhak atas produk yang ingin mereka beli secara aman dan terjamin.

"Untuk itu, kami berkomitmen memerangi perdagangan produk rokok elektrik ilegal," ujarnya.


Ia menyebut, selain karena perdagangan rokok elektrik ilegal berpotensi menghilangkan pendapatan negara, hal ini dapat membuat konsumen terpapar produk yang di bawah standar dan berbahaya.

"Ke depan, kami terbuka untuk beragam kerja sama yang berfokus pada perlindungan konsumen dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Maka dari itu, kami mengimbau agar konsumen dapat waspada terhadap barang ilegal dengan memilih produk yang sudah terjaga kualitasnya dan teruji keamanannya secara ilmiah," tutur Yudhistira.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia Teguh Basuki A Wibowo menyampaikan, pihaknya secara aktif terlibat dalam memerangi peredaran rokok elektrik illegal dengan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan kembali akan komitmen APPNINDO bersama seluruh anggotanya untuk terus memajukan industri HPTL dan REL" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas