Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia Periode Kedua, Simak Profilnya
Perry Warjiyo kembali menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode kedua tahun 2023 sampai 2028. simak profilnya
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perry Warjiyo kembali menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode kedua tahun 2023 hingga 2028.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 38/P 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bank Indonesia, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 5 Mei 2023.
Surat Keputusan itu, dibacakan oleh Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia, Budi Hanoto dalam acara Pelantikan Gubernur Bank Indonesia secara virtual, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Anggota DPR Soroti Wacana Kenaikan Gaji PNS, Berpotensi Tingkatkan Laju Inflasi
"Memberhentikan dengan hormat saudara Perry warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji Gubernur Bank Indonesia yang baru. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi SK tersebut.
"Mengangkat saudara Perry warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji," lanjutnya.
Surat Keputusan itu dikumandangkan dihadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menindaklanjuti SK tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syarifuddin turut menyampaikan kata pengantar sumpah jabatan Gubernur Bank Indonesia.
"Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P 2023 tanggal 5 mei 2023. Saudara Perry Warjiyo, telah diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia," ucap Ketua Mahkamah Agung RI.
Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi telah menjabat menjadi Gubernur BI sejak 16 April 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.
Namun Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018. Sehingga terhitung lima tahun dari pengucapan sumpah itu, masa jabatan Perry akan habis pada 24 Mei 2023.
Sesuai dengan UU P2SK, Gubernur BI yang sedang menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Baca juga: Bank Indonesia Pantau Layanan Perbankan BSI Pasca Serangan Ransomware
Profil
Berikut profil Perry Warijyo dikutip dari bi.go.id.