Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima RDTR Ibu Kota Nusantara Akan Ditetapkan Jadi Perka Otorita IKN Dalam Waktu Dekat

Hingga saat ini, empat RDTR IKN telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN, sedangkan lima lainnya sedang dalam proses legislasi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Lima RDTR Ibu Kota Nusantara Akan Ditetapkan Jadi Perka Otorita IKN Dalam Waktu Dekat
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ketika mengunjungi acara Indonesia-China Smart City Expo 2023, Jumat (26/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dalam tahap legislasi, akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN.

Diketahui, ada sembilan RDTR IKN Nusantara yang dibuat berdasarkan wilayah perencanaan (WP).

Hingga saat ini, empat RDTR IKN telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN, sedangkan lima lainnya sedang dalam proses legislasi.

Baca juga: UU Pemilu Hingga UU IKN Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2022

"Saat ini dari sembilan kawasan perkotaan di IKN telah ditetapkan empat RDTR melalui Perka Otorita IKN," kata Hadi dalam sambutannya pada acara Indonesia-China Smart City Expo 2023, Jumat (26/5/2023).

"Lima RDTR lainnya sedang dalam tahap legislasi. Diharapkan dalam waktu singkat akan segera ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN," lanjutnya.

Empat RDTR yang telah ditetapkan sebagai Perka Otorita IKN adalah RDTR WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat (Pusat Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan), RDTR WP 4 IKN Timur 1 (Pusat Hiburan dan Olahraga), dan RDTR WP 6 IKN Timur 2 (Inovasi dan Riset).

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk lima RDTR yang akan ditetapkan dalam waktu dekat adalah RDTR WP 3 IKN Selatan (Energi Baru Terbarukan), RDTR WP 5 IKN Utara (Layanan Edukasi), RDTR WP 7 Simpang Samboja (Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas), RDTR WP 8 Kuala Samboja (Pusat Agroindustri dan Industri Pangan), dan RDTR WP 9 Muara Jawa (Pusat Kegiatan Pertanian dan Perikanan).

Hadi berujar RDTR IKN ini telah disusun melalui proses panjang bersama dengan para pemangku kepentingan.

"RDTR IKN telah disusun melalui proses panjang meliputi proses teknokratif, partisipatif, dan rangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan," katanya.

Ia berharap RDTR ini bisa menjadi acuan bagi semua pihak dalam pembangunan IKN.

"Saya berharap RDTR IKN ini segera menjadi acuan semua pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk dunia usaha dalam pembangunan IKN sebagai kota dunia untuk semua," ujar Hadi.

Dokumen Teknis RDTR IKN Telah Rampung Sejak Januari 2023

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya menyelesaikan seluruh dokumen teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (11/01/2023).

Ada lima Dokumen teknis RDTR yang diserahkan kali ini yakni Wilayah Perencanaan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.

Sebelumnya, empat dokumen RDTR juga telah diserahkan pada 8 Agustus 2022 lalu yaitu WP KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.

Dalam sambutannya, Hadi mengatakan menyelesaikan tata ruang di IKN Nusantara adalah salah satu tugas yang diberikan oleh Presiden Jokowi usai ia resmi dilantik.

RDTR ini pun telah disusun melalui proses panjang di mana Kementerian ATR/BPN telah bertemu dengan pihak Otorita IKN dan beberapa kali melakukan rapat terbatas dengan Presiden.

“Semuanya sudah bagus tinggal nanti pak Bambang terus melakukan upaya-upaya untuk merealisasikannya. Kami akan mendukung apa yang bapak perlukan,” ungkap Hadi.

Baca juga: Realisasi Investasi Swasta di IKN Bakal Berjalan Mulai Agustus 2023, Bahlil: Jangan Dirisaukan

Karena dokumen RDTR IKN telah lengkap, maka ia berharap produk hukum terkait bisa segera dikeluarkan.

“Saya berharap RDTR IKN yang telah disusun melalui proses panjang ini dapat segera ditetapkan produk hukumnya dengan Peraturan Kepala Otorita IKN yang diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), dan tertib tata ruang sesuai RDTR,” jelas Menteri Hadi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN Bambang Susantoni mengatakan tata ruang dapat menjadi acuan berbagai pihak dalam melakukan pembangunan.

Terlebih saat ini telah begitu banyak letter of interest yang masuk ke pihak Otorita IKN dari para pelaku usaha yang berasal dari berbagai negara.

"Di sini lah menurut kami pentingnya RDTR, tanpa itu semua apa yang bisa kita sampaikan ke mereka (pelaku usaha). Dengan dokumen ini, maka ada kepastian dan kejelasan dari aturan tata ruang. Bagi masyarakat juga mereka butuh kepastian, jelas, tegas ke depan harus bagaimana," tegas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas