Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima RDTR Ibu Kota Nusantara Akan Ditetapkan Jadi Perka Otorita IKN Dalam Waktu Dekat

Hingga saat ini, empat RDTR IKN telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN, sedangkan lima lainnya sedang dalam proses legislasi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Lima RDTR Ibu Kota Nusantara Akan Ditetapkan Jadi Perka Otorita IKN Dalam Waktu Dekat
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ketika mengunjungi acara Indonesia-China Smart City Expo 2023, Jumat (26/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dalam tahap legislasi, akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN.

Diketahui, ada sembilan RDTR IKN Nusantara yang dibuat berdasarkan wilayah perencanaan (WP).

Hingga saat ini, empat RDTR IKN telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN, sedangkan lima lainnya sedang dalam proses legislasi.

Baca juga: UU Pemilu Hingga UU IKN Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2022

"Saat ini dari sembilan kawasan perkotaan di IKN telah ditetapkan empat RDTR melalui Perka Otorita IKN," kata Hadi dalam sambutannya pada acara Indonesia-China Smart City Expo 2023, Jumat (26/5/2023).

"Lima RDTR lainnya sedang dalam tahap legislasi. Diharapkan dalam waktu singkat akan segera ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN," lanjutnya.

Empat RDTR yang telah ditetapkan sebagai Perka Otorita IKN adalah RDTR WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat (Pusat Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan), RDTR WP 4 IKN Timur 1 (Pusat Hiburan dan Olahraga), dan RDTR WP 6 IKN Timur 2 (Inovasi dan Riset).

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk lima RDTR yang akan ditetapkan dalam waktu dekat adalah RDTR WP 3 IKN Selatan (Energi Baru Terbarukan), RDTR WP 5 IKN Utara (Layanan Edukasi), RDTR WP 7 Simpang Samboja (Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas), RDTR WP 8 Kuala Samboja (Pusat Agroindustri dan Industri Pangan), dan RDTR WP 9 Muara Jawa (Pusat Kegiatan Pertanian dan Perikanan).

Hadi berujar RDTR IKN ini telah disusun melalui proses panjang bersama dengan para pemangku kepentingan.

"RDTR IKN telah disusun melalui proses panjang meliputi proses teknokratif, partisipatif, dan rangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan," katanya.

Ia berharap RDTR ini bisa menjadi acuan bagi semua pihak dalam pembangunan IKN.

"Saya berharap RDTR IKN ini segera menjadi acuan semua pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk dunia usaha dalam pembangunan IKN sebagai kota dunia untuk semua," ujar Hadi.

Dokumen Teknis RDTR IKN Telah Rampung Sejak Januari 2023

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya menyelesaikan seluruh dokumen teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas